Selasa, 15 Oktober 2013

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada

khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang
orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian
harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
  • perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam
usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik
sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak
sebagai pemilik sekaligus pelanggan

BAGAIMANA PERANAN KOPERASI SAAT INI?APAKAH SUDAH SESUAI DENGAN TUJUAN DAN FUNGSINYA
Peranan koperasi saat ini yaitu cukuplah baik dari waktu kewaktu sangatlah meningkat dan menurut fungsi dan tujuaannya sudah sesuai dengan apa yang ditargetkan oleh koperasi itu sendiri dari mulai masuk kepedesaan sampai dengan memberi modal pinjaman kepada warga desa yang ingin membuka usaha. Tetapi ada warga yang belum merasakan kemakmuran dan pinjaman dari koprasi ini sendiri dikarnakan takut tidak bias menggantikan modal yang dipinjamkan oleh koperasi.tetapi koperasi harus terus menerus meningkatkan kinerja tujuan dan fungsinya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda