ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan
umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan
potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu
bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan
manajemen.
Manajemen
adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang
kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun
tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas Rapat Anggota,Wadah anggota untuk mengambil keputusan .
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran
Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung
jawaban
Ø Pembagian SHU
ØPenggabungan, pendirian dan
peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi
menurut Hanel : Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B. Bentuk organisasi koperasi
menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki organisasi dan manajemen
·
Pengurus
Pengurus
mempunyai tugas :
-
Mengelola
koperasi dan usahanya
-
Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
-
Menyelenggarakan
rapat anggota
-
Mengajukan
lapran keuangan dan pertanggung jawaban
-
Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Wewenang
pengurus :
-
Mewakili
Koperasi di dalam dan luar pengadilan
-
Meningkatkan
peran koperasi
·
Pengelola
-
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
-
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-
Dapat diangkat
serta diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan
terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal
39 :
-
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada.
Pola Manajemen
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang
mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan
dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)-
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Sumber :
APA PERBEDAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN DIKOPERASI
DENGAN PERUSAHAAN BIASA ?
Menurut saya perbedaannya yaitu kalo manajemen itu mengelola
sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi
organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, dan kalo organisasi itu kumpulan dua
orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama. Dan kalo perusahaan itu dia
memiliki tujuan yang dimiliki oleh perusahaan itu yaitu 1 tujuan yang harus
juga dimiliki oleh karyawannya. Jadi menurut saya yang lebih baik itu ialah
perusahaan yang memiliki satu tujuan yang sama dan harus diikuti dengan
karyawan yang mempunyai tujuan yang sama .
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda