Rabu, 13 November 2013

PERMODALAN KOPERASI



PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
( UU No. 12 / 1967 )
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2. Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

 ( UU No. 25 / 1992 )
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / hibah.
·         Modal pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·         Pengertian dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992 , adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
·         Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi ( BSC )
The Businnes function Communication System (BSC) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota ( The Interpersonal Communication System / ICS )
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan / terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
o   Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
o   Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi structural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
 Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.




DARI MANA KOPERASI MENDAPATKAN MODAL DAN BAGAIMANA MEREKA MENDISTRIBUSIKAN MODALNYA
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / hibah.
Modal pinjaman (debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

DAFTAR PUSTAKA
http://www.kopemas-aceh.com/index.php/info/koperasi/139-sumber-modal-koperasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/
http://farahir.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi-sumber-modal/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2011/11/20/jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-permodalannya/
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda