Selasa, 29 Oktober 2013

SISA HASIL USAHA



PENGERTIAN SHU
Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan yang lain.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Di samping itu, sisa hasil usaha juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota. Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtisarkan adalah sebagai berikut:
(1) Anggota
(2) Cadangan pengurus
(3) Bagian pengurus
(4) Bagian pegawai
(5) Program pendidikan koperasi
(6) Program pembangunan daerah kerja
(7) Program social
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. - See more at: http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html#sthash.I1zg6G46.dpuf

 BAGAIMANA SEBAIKNYA PARA PENGURUS KOPERASI MENGELOLA SHU AGAR KOPERASI SEMAKIN BERKEMBANG ?
menurut saya cara untuk para pengurus yaitu dengan cara mengikuti kinerja-kinerja atau prosedur yang telah dibuat oleh atasan . jangan pernah  melakukan perbuatan yang tidak penting . tetapi pemimpin SHU harus mempunyai peningkatan setiap harinya .

FABREGAS

Francesc "Cesc" Fàbregas Soler (IPA: ['sɛsk 'faβɾəɣəs su'ɫeʁ̞], lahir di Vilessoc de Mar, Casal de Curacion, Spanyol, 4 Mei 1987; umur 26 tahun), atau lebih dikenal dengan nama Cesc Fàbregas, adalah pesepak bola asal Spanyol. Cesc Fàbregas bermain sebagai gelandang untuk FC Barcelona di kompetisi Liga Spanyol (La Liga) dan juga untuk tim nasional sepak bola Spanyol[1][2].
Fabregas memulai kariernya sebagai pemain bola di FC Barcelona yang kemudian di rekrut oleh Arsene Wenger, Manajer Arsenal FC pada 11 September tahun 2003. Dia tidak selalu tampil bermain untuk The Gunners (sebutan Arsenal FC) pada musim pertamanya bersama Arsenal FC, tetapi menyusul dengan cederanya para pemain gelandang inti di musim 2004-2005, kesempatan bermainnya untuk Arsenal FC bertambah. Tidak lama kemudian, dia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi pemain inti gelandang tengah bersama Gilberto Silva.
Setelah menjadi pemain inti pada usia muda, dia berhasil memecahkan beberapa rekor klub yaitu mempunyai reputasi sebagai pemain yang memiliki bakat dengan teknik yang bagus, pengoper bola yang sangat baik, dan menjadi pemain kunci pada Timnya. Saat Gilberto Silva berfungsi sebagai pemain bertahan, Fabregas mempunyai fungsi utama sebagai pengatur serangan atau playmaker.
Pada tahun 2006, dia membuat keputusan untuk kariernya untuk bermain bersama Arsenal FC dalam jangka panjang dengan menandatangani kontrak 8 tahun.
Pada pertandingan internasional, Fabregas tercatat sebagai pemain termuda Spanyol di Piala Dunia pada pertandingan Spanyol vs Ukraina di Leipzig pada tanggal 13 Juni 2006 di umurnya yang masih 19 tahun 41 hari. Kariernya sebagai pemain nasional bermula dari tingkat pemain muda, mewakili tim U-17 pada pertandingan Kejuaraan Dunia U-17 FIFA di Finlandia pada tahun 2003. Sebagai hasil dari penampilannya di tim U-17, dia dipanggil oleh Luis Aragonés, pelatih tim Nasional Spanyol, untuk menjadi pemain senior pada tim nasional sepak bola Spanyol dan bermain pada Piala Dunia 2006 di Jerman (9 Juni - 9 Juli 2006) dan Piala Eropa 2008 (7-29 Juni 2008) di Swiss dan Austria di mana di turnamen ini Spanyol keluar sebagai juara sekaligus menjadikan Spanyol menjadi Peringkat 1 dalam daftar Peringkat Dunia FIFA dan dalam turnamen ini Fabregas menjadi salah satu pemain kunci.
Euro 2008: Laga TimNas Swedia vs TimNas Spanyol.
Laga dimana Fabregas ikut ambil bagian diantaranya masuk sebagai pemain pengganti pada laga pertama melawan Rusia di menit 54 dan membuat assist pada gol ketiga David Villa dan mencetak gol pada menit 90 dan berkesudahan dengan kemenangan Spanyol 4-1, kemudian masuk sebagai pemain pengganti pada laga melawan Swedia di menit 59 dan menang dengan skor 1-2, pada laga melawan Yunani Fabregas tampil sebagai Starter dan Spanyol menang dengan skor 1-2,
Fàbregas merayakan kemenangan Timnas Spanyol pada Euro 2008
kemudian pada laga perempat final melawan Italia Fabregas masuk sebagai pemain pengganti pada menit ke 60 yang berakhir dengan adu penalti dan gol Fabregas menjadi penentu kemenangan Spanyol 4-2 setelah sebelumnya Iker Casillas memblok 2 gol penalti dari pemain Italia (Daniele De Rossi dan Antonio Di Natale), pada laga semifinal melawan Rusia, Fabregas masuk pada menit 34 menggantikan David Villa yang cedera dan kemudian membuat assist pada Daniel Güiza yang mencetak gol pada menit 73 dan juga assistnya pada David Silva yang mencetak gol pada menit 82, akhirnya pada laga Final melawan Jerman Fabregas turun sebagai starter dengan kemenangan Spanyol dari gol tunggal Fernando Torres pada menit 33. Di turnamen Piala Eropa 2008 ini, Fabregas bersama pemain Turki Hamit Altıntop mencatat assist terbanyak yaitu 3 assist.

SISA HASIL USAHA



PENGERTIAN SHU
Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan yang lain.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Di samping itu, sisa hasil usaha juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota. Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtisarkan adalah sebagai berikut:
(1) Anggota
(2) Cadangan pengurus
(3) Bagian pengurus
(4) Bagian pegawai
(5) Program pendidikan koperasi
(6) Program pembangunan daerah kerja
(7) Program social
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam
Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. - See more at: http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html#sthash.I1zg6G46.dpuf

 BAGAIMANA SEBAIKNYA PARA PENGURUS KOPERASI MENGELOLA SHU AGAR KOPERASI SEMAKIN BERKEMBANG ?
menurut saya cara untuk para pengurus yaitu dengan cara mengikuti kinerja-kinerja atau prosedur yang telah dibuat oleh atasan . jangan pernah  melakukan perbuatan yang tidak penting . tetapi pemimpin SHU harus mempunyai peningkatan setiap harinya .

Selasa, 15 Oktober 2013

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada

khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang
orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian
harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
  • perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam
usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik
sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak
sebagai pemilik sekaligus pelanggan

BAGAIMANA PERANAN KOPERASI SAAT INI?APAKAH SUDAH SESUAI DENGAN TUJUAN DAN FUNGSINYA
Peranan koperasi saat ini yaitu cukuplah baik dari waktu kewaktu sangatlah meningkat dan menurut fungsi dan tujuaannya sudah sesuai dengan apa yang ditargetkan oleh koperasi itu sendiri dari mulai masuk kepedesaan sampai dengan memberi modal pinjaman kepada warga desa yang ingin membuka usaha. Tetapi ada warga yang belum merasakan kemakmuran dan pinjaman dari koprasi ini sendiri dikarnakan takut tidak bias menggantikan modal yang dipinjamkan oleh koperasi.tetapi koperasi harus terus menerus meningkatkan kinerja tujuan dan fungsinya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.